Jumat, 25 September 2009

Pemekaran Kecamatan

Pemekaran Kecamatan Tobasa Terancam Batal
Warta - Sumut
Pemekaran wilayah kecamatan yang diusulkan Bupati Tobasa Sintua Drs Monang Sitorus, SH.MBA kepada DPRD Tobasa terancam batal karena terbentur ketentuan peraturan yang sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2008 tentang kecamatan. BALIGE, WASPADA Online

Pemekaran wilayah kecamatan yang diusulkan Bupati Tobasa Sintua Drs Monang Sitorus, SH.MBA kepada DPRD Tobasa terancam batal karena terbentur ketentuan peraturan yang sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2008 tentang kecamatan.

Bupati Tobasa mengusulkan pemekaran wilayah 2 kecamatan yang diberi nama Kecamatan Bona Tua Lunasi (hasil pemekaran Kecamatan Lumbanjulu) dan Kecamatan Parmaksian (hasil pemekaran Kecamatan Porsea).

Untuk Kecamatan Bona Tua Lunasi mencakup 6 wilayah pedesaan yakni, Desa Sibadihon, Desa Nagatimbul,Desa Harungguan, Desa Lumbanlobu, Desa Sinarsabungan dan Desa Sihiong. Sedangkan Kecamatan Parmaksian meliputi 5 wilayah pedesaan yang di antaranya Desa Pangombusan, Desa Siantar Utara, Desa Tangga Batu I,Desa Banjar Ganjang dan Desa Lumban Sitorus.

Pembahasan untuk pembentukan kecamatan baru terancam batal karena berdasarkan ketentuan PP No.19 Tahun 2008 yang diatur pada pasal 6 ayat 1 disebutkan cakupan wilayah pembentukan kecamatan paling sedikit mencakup sebanyak 10 wilayah desa atau kelurahan.

Kemungkinan persyaratan yang paling memberatkan untuk dipenuhi dalam usulan pembentukan kecamatan baru sesuai PP No.19 Tahun 2008, terletak pada pasal 4 terutama ayat 5 karena disana haru ada tertera rekomendasi dari pejabat gubernur setempat.

Ketua Komisi I DPRD Tobasa Bidang Pemerintahan Sabar Silalahi, SH menjawab Waspada kemarin mengatakan, usulan pembentukan 2 kecamatan baru masih dalam pembahasan tim panitia khusus (pansus) dewan, jadi sekarang hendak dilakukan penelitian ke lapangan langsung atas kebenaran usulan masyarakat setempat. (a33)

diedit dari waspada.co.id, tanggal 25 September 2009 pukul 00.23 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar